18 Feb 2018

Bagaimana seharusnya pengaturan Upah Minimum pada pegawai non PNS?

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2018 telah ditetapkan dengan
diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017. Nilai UMK terbesar dimiliki oleh Kota Surabaya, hal ini sudah disesuaikan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Berada urutan ke dua setelah Kota Surabaya adalah Kabupaten Gresik disusul Kabupaten Sidoarjo diurutan ke tiga yang notabene kedua daerah tersebut adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

UMK Kota Surabaya untuk tahun 2018 adalah sebesar Rp. 3.583.312,61. Lalu apa yang dimaksud dengan upah minimum tersebut?
Menurut pasal 41 ayat 2 PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan upah minimum merupakan Upah
bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sedangkan menurut pasal 94 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan :
"Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap."
Umumnya suatu perusahaan menamakan gaji pokok dalam salah satu komponen rincian upah yang
diterima oleh karyawannya. Nah, menurut penjelasan dari peraturan yang disebutkan diatas maka gaji
pokok tersebut besarnya tidak boleh kurang dari 75% dari total upah yang didapat jika perusahaan
hanya membayar sesuai UMK. Sisanya dibayarkan dalam bentuk tunjangan tetap dan tidak boleh kurang
dari UMK yang sudah ditetapkan.
Intinya, pengupahan minimal terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan tetap, total dari kedua
komponen tersebut tidak boleh kurang dari UMK karena tunjangan tetap adalah pembayaran kepada
Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Jadi ketika seorang karyawan berhalangan untuk tidak masuk kerja dikarenakan sakit atau izin yang tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perundang-undangan maka perusahaan tidak bisa mengurangi komponen gaji pokok atau tunjangan tetap yang menyebabkan upah yang didapat menjadi kurang dari upah minimum yang ditetapkan.

Bolehkah suatu perusahaan menggaji dibawah UMK yang ditetapkan?
Menurut Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (͞UU
Ketenagakerjaan͟), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah
minimum berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (sering disebut Upah Minimum Regional,
UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah
Minimum Sektoral, UMS).
Larangan ini juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7
Tahun 2013 tentang Upah Minimum (͞Permenakertrans 7/2013͟) serta Pasal 2 Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan
Upah Minimum (͞Kepmenaker 231/2003͟) sebagai berikut:
Pasal 15 Permenakertrans 7/2013:
(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.
(2) Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun.
Pasal 2 Kepmenaker 231/2003:
(1) Pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.
(2) Dalam hal pengusaha tidak mampu membayar upah minimum, maka pengusaha dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Lalu, bagaimana penghasilan yang didapat oleh pegawai non PNS yang dipekerjakan di instansi pemerintah pada umumnya?

Intinya upah minimum adalah kebijakan pemerintah yang sudah dipertimbangkan dengan matang demi karyawan mendapatkan penghasilan yang bisa untuk memenuhi kehidupan yang layak, dan tidak boleh suatu peraturan apapun yang disepakati bertentangan dengan aturan UU yang sudah ada yang secara hierarki lebih tinggi.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi
pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More