20 Feb 2016

Hukum Bisnis MLM dan Money Game

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari'ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu'amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu' (Jual-beli)
yang hukum asalnya  dari aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah Pada dasarnya
semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).

Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram diantaranya; Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata : "Rasulullah shalallahu alahi wasallam bersabda: " Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri " (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375) Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas);

Dari Abu Hurairah ra. berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli gharar". (HR. Muslim)Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maidah: 90)

Download file Wordnya untuk baca lebih lengkap

Sumber : http://www.ekonomisyariah.org/?page=artikelview&article_id=13

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More