Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur
syari'ah Islam pada dasarnya termasuk kategori mu'amalat yang dibahas
dalam bab Al-Buyu' (Jual-beli)
yang hukum asalnya dari aspek hukum
jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih sebagaimana
dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah Pada dasarnya
semua ibadah
hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada
dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).
Hal itu
tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu
bebas dari unsur-unsur haram diantaranya; Riba (Transaksi Keuangan
Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata : "Rasulullah
shalallahu alahi wasallam bersabda: " Riba itu memiliki tujuh puluh tiga
pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina
dengan ibunya sendiri " (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas);
Dari Abu Hurairah
ra. berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli
gharar". (HR. Muslim)Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra.
berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang
menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut,
ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan
kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu
Majah 2224)Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak
terkait dengan Produktifitas Riil); Firman Allah Ta'ala: "Hai
orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban
untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah."
(QS. Al-Maidah: 90)
Download file Wordnya untuk baca lebih lengkap
Sumber : http://www.ekonomisyariah.org/?page=artikelview&article_id=13
0 comments:
Post a Comment