Bagi yang mau melakukan Jual Beli/Pengurusan Sertifikat Rumah dan Tanah, berikut biaya-biayanya :
1. Pengecekan sertipikat (Jika sertifikat sudah ada) : 300.000
2. NIB/Peta bidang : 300.000
3. PPh penjual : 5% x nilai transaksi-75.000.000 (utk wilayah Surabaya NJOPTKP nya Rp.75 juta)
4. BPHTB pembeli : 5% x nilai transaksi
5. Validasi PPh : 150.000
6. Validasi BPHTB : 150.000
7. Akta Jual Beli : nego
8. Pengurusan Balik Nama di BPN : 2.500.000
9. PNBP Balik Nama : 277.000
Yang menjadi tanggungan Penjual : pengecekan, NIB/Peta bidang, PPh, validasi PPh, 50% Akta Jual Beli.
Yang menjadi tanggungan Pembeli : BPHTB, Validasi BPHTB, 50% Akta Jual Beli, Balik Nama di BPN dan PNBP.
Namun bisa disepakati, kalau Penjual mau menerima bersih, maka semua
biaya ditanggung pembeli. Demikian juga sebaliknya. Tergantung
kesepakatan.
*Biaya2 diatas adalah harga kisaran, bisa lebih tinggi bisa lebih rendah, tergantung negosiasi dengan notarisnya.
0 comments:
Post a Comment