2 Jul 2013

Jenis Biaya Pengurusan Sertifikat Rumah dan Tanah

Bagi yang mau melakukan Jual Beli/Pengurusan Sertifikat Rumah dan Tanah, berikut  biaya-biayanya : 1. Pengecekan sertipikat (Jika sertifikat sudah ada) : 300.000 2. NIB/Peta bidang : 300.000 3. PPh penjual : 5% x nilai transaksi-75.000.000 (utk wilayah Surabaya NJOPTKP nya Rp.75 juta) 4. BPHTB pembeli : 5% x nilai transaksi 5. Validasi PPh : 150.000 6. Validasi BPHTB : 150.000 7. Akta Jual Beli : nego 8. Pengurusan Balik Nama di BPN : 2.500.000 9. PNBP Balik Nama : 277.000 Yang menjadi tanggungan Penjual : pengecekan, NIB/Peta bidang, PPh,...

Page 1 of 9123Next

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More